Menkumham: SK Golkar Agung Laksono Masih Berlaku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono masih berlaku. Yang ada hanya penundaan karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Ini masih berlaku secara hukum, hanya oleh putusan sela diminta tidak diberlakukan dulu karena pemeriksaan perkara masih berjalan," kata Yasonna dalam Program Primetime News Metro TV, Kamis (2/4/2015).

Dia mengatakan, masalah Golkar menjadi rumit setelah pengadilan menolak mengadili gugatan yang disampaikan kubu Aburizal Bakrie. Kemudian, pengadilan menyarankan penyelesaian konflik oleh internal Golkar sendiri.

Kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono kemudian membawa perselisihan ke Mahkamah Partai dan diputuskan pengurus yang Munas Golkar yang memilih Agung sebagai ketua umum sah.

Yasonna mengaku mengesahkan kepengurusan Agung berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar. Ternyata, kubu Ical juga menggugat SK tersebut. "Saya kan hanya mengikuti Mahkamah Partai," tegasnya.

Menurutnya, SK Menkumham yang mengesahkan pengurus Agung sudah menjadi kepastian hukum. "Pengurus juga akan lebih mudah untuk konsolidasi," pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top