Anak Buah Jadi Tersangka, Ahok Tolak Beri Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua tersangka kasus uninterruptible power supply (UPS). Dua PNS itu harus mencari bantuan hukum secara pribadi.

"Pada kasus Pak Udar Pristono kan tidak boleh diberi bantuan hukum ternyata, tidak katanya, makanya saya harus tanya biro hukum kalau korupsi dia mesti nyari (pengacara) sendiri," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Ahok ingin kedua PNS tersebut segera dicopot dari jabatannya agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di ibu kota. "Kalau dijadikan tersangka supaya bisa konsentrasi mengurus masalahnya mungkin kita akan ganti," tutur Ahok.

Suami Veronica Tan itu akan mencari pengganti kedua pejabat teras Pemprov DKI itu pada proses lelang yang sedang berjalan saat ini. "Kita mesti nyari (penggantinya). Mesti kita lelang," tandas Ahok.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka kasus UPS yaitu Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat, pada Senin 30 Maret 2015.



Sumber : Okezone


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top